Tugas Pokok dan Fungsi

Melaksanakan urusa pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan da kewenangan daerah, dalam melaksanakan tugasnya kepada Dinas di bantu oleh sekretaris dan dua kepala bidang yang masing-masing bidang di bantu oleh pejabat fungsional